Wabup Sampaikan Nota Pengantar Dua Raperda ke DPRD BU

Bengkulu Utara, fahrinews.com  – Wakil Bupati BU Arie S Adinata, SE, M.Ap sampaikan nota pengantar Rancangan Perarturan Daerah (Raperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, di gedung Paripurna BU DPRD, Senin (13/11/2023).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, didampingi Wakil Ketua I Juhaili,S.IP dan Waka II Herliyanto, S.IP. serta diikuti anggota DPRD BU lainnya. Dihadiri, Sekdakab BU, Forkopimda BU, kepala OPD, dan tamu undangan.

Kesempatan tersebebut, membahas nota pengantar terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Rapat ini juga membahas rancangan Peraturan Daerah baru tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Rapat yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH dalam berbagai acara menyampaikan, pentingnya perubahan atas peraturan yang sudah ada untuk meningkatkan efisiensi pembukaan dan penutupan perangkat desa.

Dia juga menyoroti urgensi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai langkah proaktif dalam menghadapi potensi bencana di wilayah tersebut.

Lebih lanjutnya menyebutkan bahwa, rapat paripurna ini mencerminkan semangat kerja sama dan kesungguhan DPRD Bengkulu Utara dalam menyikapi dinamika peraturan daerah demi pelayanan yang lebih baik bagi.

“Diharapkan hasil dari rapat ini dapat memberikan landasan yang kokoh untuk mengubah peraturan yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Wabup BU membacakan nota pengantar tentang penguatan dan penguatan perangkat desa, perangkat desa merupakan komponen penting dan strategi dalam membantu kepala Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa adanya perubahan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang sinyal dan penguatan perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pemanggilan dan pengampunan perangkat desa menjadikan salah satu pengusulan perubahan peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pengadaan perangkat desa, hal ini diperlukan dan sesuai dengan dinamika yang terjadi di dalam sistem keperakatan di desa tugas dan fungsi perangkat desa.

“Dalam mensukseskan kegiatan pembangunan desa dan sebagaimana membantu pelaksana tugas kepala desa perlu dikeluarkan lagi sehingga regulasi dapat memberikan kepastian hukum rasa adil pada berbagai gerakan khususnya di pemerintahan desa,”terang Wabup BU.

“Hari ini kita sampaikan nota pengantar Raperda ini ke DPRD, kita yakin rencana peraturan daerah yang disampaikan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dibahas dan berkenan untuk disetujui, melalui keputusan dewan yang terhormat untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutupnya.(Adv )

 

Related posts
Tutup
Tutup