LSM PAKAR Laporkan Dugaan Indikasi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Air Baus 1(Satu) ke Kejari Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, Fahrinews.Com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Penampung Aspirasi dan Komunikasi Antar Rakyat (PAKAR) Kabupaten Bengkulu Utara, secara resmi melaporkan dugaan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan Pemerintah Desa Air Baus 1(Satu), Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara ke Kejari Bengkulu Utara,Kamis, 18/7/2024 .

Ketua Umum LSM PAKAR Kabupaten Bengkulu Utara, Suheri, Mengungkapkan bahwa dilaporkannya Kepala Desa Air Baus 1 (Satu) terkait dugaan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam pekerjaan bidang pembangunan Desa yaitu Pembangunan Irigasi Desa, yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2023.

lanjutnya, Dari hasil pantau kami di lapangan
kami menduga ada indikasi korupsi dari kegiatan pembangunan irigasi desa, dengan Volume : 46 meter dan normalisasi 300 meter
Dengan Dana : 90.690.080
Sumber dana : Dana Desa tahun anggaran 2023, jelas Suheri

“Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, kami dari DPP LSM Pakar Kabupaten Bengkulu Utara, meminta kepada Kejari Kabupaten Bengkulu Utara untuk mengusut tuntas dugaan indikasi korupsi ini,” tegas Suheri.

Sementara itu, berkas laporan dugaan indikasi korupsi pemerintah desa Air Baus 1(satu) telah dilayangkan ke Kejari Bengkulu Utara, tepat nya, Kamis 18/7/2024 yang di serahkan ke PTSP Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. (Lentera)

 

Related posts
Tutup
Tutup